Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 hadir sebagai bagian dari transformasi evaluasi pendidikan nasional yang lebih objektif, kredibel, dan merata. Dirancang oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), TKA tidak menentukan kelulusan peserta didik, namun menjadi instrumen penting dalam seleksi pendidikan lanjutan, penyetaraan jalur pendidikan, serta pengukuran mutu secara nasional. Lantas, kapan pelaksanaannya dan mata pelajaran apa saja yang diujikan?
Pelaksanaan TKA dilakukan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan. Untuk jenjang SMA/MA/SMK sederajat, TKA dijadwalkan berlangsung pada November 2025, sedangkan TKA untuk jenjang SD dan SMP direncanakan pada Maret–April 2026. Seluruh tes akan dilakukan berbasis komputer (CBT), memastikan efisiensi dan akurasi dalam pengolahan hasil. Adapun penyusunan soal dilakukan oleh pemerintah pusat, dengan sebagian kontribusi dari pemerintah daerah, khususnya untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan ini juga dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing.
Untuk jenjang SMA/SMK/MA sederajat, mata pelajaran TKA terbagi dalam dua kategori, yaitu mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan. Mata pelajaran wajib terdiri atas: Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris. Sedangkan mata pelajaran pilihan meliputi:
Bahasa asing: Bahasa Arab, Bahasa Jepang, Bahasa Korea, Bahasa Mandarin, Bahasa Prancis, Bahasa Jerman
Ilmu sosial dan humaniora: Ekonomi, Geografi, Sejarah, Sosiologi, Antropologi, Pendidikan Pancasila/PPKn
Ilmu alam dan terapan: Fisika, Kimia, Biologi, Matematika tingkat lanjut, Bahasa Indonesia tingkat lanjut, Bahasa Inggris tingkat lanjut
Vokasi dan kewirausahaan: Projek Kreatif dan Kewirausahaan
Dengan ragam pilihan tersebut, siswa dapat memilih mata pelajaran yang sesuai dengan minat, bakat, dan rencana jenjang pendidikan berikutnya. TKA juga memberi kesempatan kepada siswa dari jalur pendidikan non-formal dan informal untuk disetarakan secara akademik dengan jalur formal.
Penting untuk dicatat bahwa hasil TKA tidak menggantikan nilai rapor atau penilaian sekolah, melainkan melengkapinya. Oleh karena itu, baik siswa maupun sekolah tetap memiliki tanggung jawab dalam proses belajar-mengajar yang bermutu. TKA berperan sebagai alat bantu untuk melihat capaian akademik siswa secara lebih terstandar dan adil di seluruh Indonesia.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan kualitas pembelajaran di kelas, perbaikan sistem pendidikan daerah, serta terbangunnya kepercayaan publik terhadap evaluasi pendidikan nasional. Bagi siswa kelas akhir SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat, memahami informasi ini akan membantu dalam mempersiapkan diri secara matang menghadapi TKA 2025.
Referensi:
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. (2025). Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Diakses dari dokumen resmi PDF Kemdikbud, 3 Juni 2025.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar